Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:42 WIB
Cara lapor SPT tahunan saat ini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Cara lapor SPT tahunan saat ini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Artinya, Wajib Pajak tidak harus mendatangi kantor pajak dan pengisian bisa dilakukan dari mana saja.

Setiap Wajib Pajak tentu memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada setiap akhir tahun pajak. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan pada tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni tanggal 31 Maret.

Sedangkan batas dari waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan, dilakukan paling lambat pada empat bulan setelah akhir tahun, yakni tanggal 30 April.

Dalam perkembangannya, penyampaian SPT tahunan tidak hanya berlaku secara offline saja. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan elektronik untuk menyampaikan SPT tahunan secara online dan real time melalui website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).





Namun, sebelum melakukan penyampaian laporan SPT via E-Filing, ada beberapa dokumen pendukung yang harus dipersiapkan di antaranya sebagai berikut :

1. Bukti pemotongan pajak

2. Daftar penghasilan

3. Daftar harta dan utang
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More