Keluar Masuk Jakarta Tidak Lagi Butuh Izin Disambut Pengusaha Otobus
Sabtu, 18 Juli 2020 - 01:45 WIB
JAKARTA - Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, dicabutnya Surat Ijin Keluar Masuk DKI Jakarta diapresiasi kalangan pengusaha Perusahaan Otobus Indonesia. Menurut dia, langkah tersebut dinilai tepat, sebab pelaksanaan SIKM yang berjalan selama ini dominan tidak dipatuhi oleh warga masyarakat yang memanfaatkan bus.
(Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM, Terminal Pulogebang Berlakukan CLM )
“Yang ada bukan masyarakat patuh, namun memperbanyak pelanggaran. Barangkali karena tidak terpantau karena jumlah personel juga terbatas,” ucapnya dihubungi di Jakarta.
Di sisi lain dengan penerapan aplikasi Corona Liklihood Metric atau CLM melalui kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan masyarakat bisa berempati dengan Covid-19.
“Ya saya kira ini positif. Sebab selama ini masyarakat menggunakan transportasi angkutan umum ada stigma takut. Sebab, awal-awal pelaksanaan kewajiban rapid saja masyarakat sudah takut, karena takut positif, termasuk takut liat jarum maka mendingan tidak usah naik transportasi umum,” ucap Kurnia yang juga Direktur PO Bis Siliwangi Antar Nusa (SAN).
(Baca Juga: SKIM Jakarta Dicabut, Pendapatan KAI Bisa Dikebut )
Kebanyakan masyarakat, kata dia, masih takut untuk melihat hasil tes rapid. “Ini kalau kita bicara middle low ya, banyak yang ngak siap mental. Belum lagi isu waktu itu rapid tes tidak akurat jadi ini mengganggu psikologis,” ucapnya.
Dia berharap dengan penerapan CLM sebagai pengganti SIKM, diharapkan minat warga masyarakat untuk naik transportasi umum semakin tinggi seiring dengan kembalinya pergerakan roda aktivitas warga masyarakat.
“Tapi Kebijakan pencabutan SIKM ini ada satu hal yang masih kami tunggu. Yakni Isi Pergub 60 2020, yang masih menyatakan kapasitas 50%, sementara SE perhubungan darat sudah 70% kapasitas angkutan bis sudah diizinkan. Ini kita minta ditegaskanlah. Namun saya dengar Kadishub DKI sedang lakukan proses mengubah Pergub 60. Mudah-mudahan segera, jadi sudah singkron kapasitas angkutan di atas 50%,” pungkasnya.
Sebagai informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM bagi warga yang ingin bepergian keluar daerah. Keputusan tersebut diambil dari hasil evaluasi terhadap efektivitas SIKM selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan efektivitas SIKM menurun sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat. Terlebih lagi pemeriksaan SIKM saat PSBB transisi hanya pada simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, serta beberapa ruas jalan. Pemprov DKI Jakarta mengganti SIKM dengan sistem bernama Corona Liklihood Metric atau CLM.
(Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM, Terminal Pulogebang Berlakukan CLM )
“Yang ada bukan masyarakat patuh, namun memperbanyak pelanggaran. Barangkali karena tidak terpantau karena jumlah personel juga terbatas,” ucapnya dihubungi di Jakarta.
Di sisi lain dengan penerapan aplikasi Corona Liklihood Metric atau CLM melalui kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan masyarakat bisa berempati dengan Covid-19.
“Ya saya kira ini positif. Sebab selama ini masyarakat menggunakan transportasi angkutan umum ada stigma takut. Sebab, awal-awal pelaksanaan kewajiban rapid saja masyarakat sudah takut, karena takut positif, termasuk takut liat jarum maka mendingan tidak usah naik transportasi umum,” ucap Kurnia yang juga Direktur PO Bis Siliwangi Antar Nusa (SAN).
(Baca Juga: SKIM Jakarta Dicabut, Pendapatan KAI Bisa Dikebut )
Kebanyakan masyarakat, kata dia, masih takut untuk melihat hasil tes rapid. “Ini kalau kita bicara middle low ya, banyak yang ngak siap mental. Belum lagi isu waktu itu rapid tes tidak akurat jadi ini mengganggu psikologis,” ucapnya.
Dia berharap dengan penerapan CLM sebagai pengganti SIKM, diharapkan minat warga masyarakat untuk naik transportasi umum semakin tinggi seiring dengan kembalinya pergerakan roda aktivitas warga masyarakat.
“Tapi Kebijakan pencabutan SIKM ini ada satu hal yang masih kami tunggu. Yakni Isi Pergub 60 2020, yang masih menyatakan kapasitas 50%, sementara SE perhubungan darat sudah 70% kapasitas angkutan bis sudah diizinkan. Ini kita minta ditegaskanlah. Namun saya dengar Kadishub DKI sedang lakukan proses mengubah Pergub 60. Mudah-mudahan segera, jadi sudah singkron kapasitas angkutan di atas 50%,” pungkasnya.
Sebagai informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM bagi warga yang ingin bepergian keluar daerah. Keputusan tersebut diambil dari hasil evaluasi terhadap efektivitas SIKM selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan efektivitas SIKM menurun sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat. Terlebih lagi pemeriksaan SIKM saat PSBB transisi hanya pada simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, serta beberapa ruas jalan. Pemprov DKI Jakarta mengganti SIKM dengan sistem bernama Corona Liklihood Metric atau CLM.
(akr)
tulis komentar anda