Erick Thohir Ingin Pegawai Kementerian BUMN Bergaji Rp4 Juta Dapat Dividen
Senin, 20 Maret 2023 - 22:21 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan penyederhanaan peraturan menteri (permen) terkait perusahaan pelat merah ( Omnibus Law BUMN) rampung dua pekan lagi. Menurut Erick, dari 45 permen BUMN akan tersisa tiga permen saja.
"Untuk Omnibus Law, 45 peraturan menteri menjadi tiga peraturan. Itu insya Allah dalam 2 minggu ini tuntas," ungkap Erick saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (20/3/2023).
Omnibus Law BUMN, lanjut Erick, akan menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) bagi dewan direksi perusahaan pelat merah, sehingga bisa mempermudah para petinggi perseroan negara.
"Jadi kita juga mempermudah para direksi, pengambil keputusan, BUMN punya juklak penyelenggaraan atau kegiatan operasional BUMN-nya sendiri. Selama ini sampai 45 belum tentu hafal, kalau ini cuma tiga," ucap dia.
Tak hanya menyederhanakan permen BUMN, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN. RUU itu diharapkan mendorong keberlanjutan transformasi perseroan negara. Melalui RUU, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.
"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen. Tim saya di kementerian yang gajinya Rp4,5 juta sampai Rp5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," ucapnya.
Erick juga ingin Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain.
Baca Juga
"Untuk Omnibus Law, 45 peraturan menteri menjadi tiga peraturan. Itu insya Allah dalam 2 minggu ini tuntas," ungkap Erick saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (20/3/2023).
Omnibus Law BUMN, lanjut Erick, akan menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) bagi dewan direksi perusahaan pelat merah, sehingga bisa mempermudah para petinggi perseroan negara.
"Jadi kita juga mempermudah para direksi, pengambil keputusan, BUMN punya juklak penyelenggaraan atau kegiatan operasional BUMN-nya sendiri. Selama ini sampai 45 belum tentu hafal, kalau ini cuma tiga," ucap dia.
Tak hanya menyederhanakan permen BUMN, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN. RUU itu diharapkan mendorong keberlanjutan transformasi perseroan negara. Melalui RUU, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.
"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen. Tim saya di kementerian yang gajinya Rp4,5 juta sampai Rp5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," ucapnya.
Erick juga ingin Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain.
(uka)
tulis komentar anda