Aturan Bayar Tol tanpa Setop Rilis Juni Mendatang, Sanksinya Sulit Diterapkan?
Kamis, 23 Maret 2023 - 21:15 WIB
JAKARTA - Uji coba pemberlakuan sistem pembayaran tol tanpa henti (nirhenti) dan tanpa sentuh (nirsentuh) atau populer disebut MLFF (multi lane free flow) akan mulai diterapkan pada Juni mendatang di Bali. Sistem ini menghilangkan palang di gardu-gardu tol sehingga pembayaran hanya melalui aplikasi.
Dengan begitu, kendaraan juga bisa melaju mulus sehingga tak akan ada lagi antrean seperti adanya gerbang pembayaran tol. Namun, sistem MLFF juga akan mengatur terkait mekanisme sanksi bagi para pengendara yang melanggar alias belum membayar tol.
Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan revisi PP No. 15 Tahun 2021 bakal rampung Juni 2023 mendatang. Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengatakan, revisi PP tersebut akan menjadi dasar regulasi penyelenggaraan sistem jalan tol tanpa sentuh. Revisi tersebut mundur dari target rampung pada Desember 2022 menjadi Juni 2023 mendatang.
"Sekarang lagi pembahasan antar-kementerian. Dalam waktu dekat akan ke Kemenkumham. Target Juni selesai. Salah satu pasalnya itu penerapan teknologi non-tunai nirsentuh dan nirhenti. Ada juga penegakan hukum seperti denda maupun penalti jika tidak ada pembayaran," kata Triono dalam paparan di diskusi Instran, dikutip Kamis (23/3/2023).
Bali menjadi daerah yang dipilih sebagai uji coba penerapan sistem MLFF. Triono mengungkapkan, pemilihan itu dikarenakan ruas jalan tidak begitu banyak, bisa dijangkau dan bisa diamati dengan cermat. Selain itu, jumlah kendaraan juga tidak banyak.
"Yang penting, end to end-nya, pemerintah harus siap dulu regulasi, aplikasinya, sebelum MLFF diterapkan. Makanya lewat uji coba ini semua dilihat teknologi, cocok atau tidak, terdata secara akurat atau tidak," ujarnya.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Aan Suhanan mengaku regulasi MLFF sangat dibutuhkan sehingga pihaknya dapat lebih tegas dalam menindak pelanggaran hukum. Belum adanya regulasi khusus terkait penerapan sistem bayar tol ini akan membuat kepolisian hanya bertindak sesuai acuan hukum yang sudah ada, yaitu UU Jalan Tol dan UU Lalu Lintas.
Dia berharap adanya PP MLFF ini dapat mengatur lebih jelas tentang penyelesaian sanksi administratif penegakan hukum. Sebab, kepolisian sejauh ini hanya bisa melakukan tindak pelanggaran (tilang) terhadap SIM maupun STNK. Jika hal itu dilakukan, maka proses pembayaran akan masuk ke kas negara. Padahal, sanksi MLFF masuk ke kas badan usaha jalan tol (BUJT).
Dengan begitu, kendaraan juga bisa melaju mulus sehingga tak akan ada lagi antrean seperti adanya gerbang pembayaran tol. Namun, sistem MLFF juga akan mengatur terkait mekanisme sanksi bagi para pengendara yang melanggar alias belum membayar tol.
Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan revisi PP No. 15 Tahun 2021 bakal rampung Juni 2023 mendatang. Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengatakan, revisi PP tersebut akan menjadi dasar regulasi penyelenggaraan sistem jalan tol tanpa sentuh. Revisi tersebut mundur dari target rampung pada Desember 2022 menjadi Juni 2023 mendatang.
"Sekarang lagi pembahasan antar-kementerian. Dalam waktu dekat akan ke Kemenkumham. Target Juni selesai. Salah satu pasalnya itu penerapan teknologi non-tunai nirsentuh dan nirhenti. Ada juga penegakan hukum seperti denda maupun penalti jika tidak ada pembayaran," kata Triono dalam paparan di diskusi Instran, dikutip Kamis (23/3/2023).
Bali menjadi daerah yang dipilih sebagai uji coba penerapan sistem MLFF. Triono mengungkapkan, pemilihan itu dikarenakan ruas jalan tidak begitu banyak, bisa dijangkau dan bisa diamati dengan cermat. Selain itu, jumlah kendaraan juga tidak banyak.
"Yang penting, end to end-nya, pemerintah harus siap dulu regulasi, aplikasinya, sebelum MLFF diterapkan. Makanya lewat uji coba ini semua dilihat teknologi, cocok atau tidak, terdata secara akurat atau tidak," ujarnya.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Aan Suhanan mengaku regulasi MLFF sangat dibutuhkan sehingga pihaknya dapat lebih tegas dalam menindak pelanggaran hukum. Belum adanya regulasi khusus terkait penerapan sistem bayar tol ini akan membuat kepolisian hanya bertindak sesuai acuan hukum yang sudah ada, yaitu UU Jalan Tol dan UU Lalu Lintas.
Dia berharap adanya PP MLFF ini dapat mengatur lebih jelas tentang penyelesaian sanksi administratif penegakan hukum. Sebab, kepolisian sejauh ini hanya bisa melakukan tindak pelanggaran (tilang) terhadap SIM maupun STNK. Jika hal itu dilakukan, maka proses pembayaran akan masuk ke kas negara. Padahal, sanksi MLFF masuk ke kas badan usaha jalan tol (BUJT).
Lihat Juga :
tulis komentar anda