THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya

Senin, 27 Maret 2023 - 11:58 WIB
Kemnaker mengeluarkan aturan THR lebaran 2023. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) mengeluarkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 wajib dibayar 7 hari (H-7) sebelum lebaran. Pemberian THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan ke atas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui siaran pers, Senin (27/3/2023).



Baca Juga: Kapan THR Harus Dibayarkan? Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu

Dia mengatakan Surat Edaran (SE) pemberian THR lebaran 2023 akan segera diterbitkan. Hal tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. "Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan. Nanti kalau sudah selesai akan kita publish," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!