Regulasi Lebih Ramping dengan Omnibus Law BUMN, Erick Thohir: Banyak Aturan Bikin Muter-muter

Selasa, 28 Maret 2023 - 07:47 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga permen dinilai tidak melanggar kaidah pemerintah.

Dalam acara sosialisasi penyederhanaan Permen BUMN di Graha Pertamina, Senin (27/3), Erick menyatakan perampingan Permen BUMN bukan berarti kementerian berada di luar jalur atau kaidah yang telah ditetapkan.

“Bukan berarti kita nggak taat aturan main. Karena rule of the game itu paling penting. Oleh karena itu, kita sekarang hanya punya tiga, dan mudah-mudahan dengan tiga aturan mestinya kita semua hapal,” ujarnya, dikutip Selasa (28/3/2023).

Dia menyebut, tiga aturan dasar BUMN atau Omnibus Law ini menjadi buku biru atau panduan bagi seluruh perusahaan negara. Dia pun meminta jajaran Direksi dan Komisaris BUMN harus menghafal dan menguasai isi beleid tersebut.

"Karena itu kita sekarang hanya punya tiga aturan yang tadi dipaparkan. Dan mudah-mudahan tiga aturan mestinya kita semua hafal, mestinya hafal. Kalau kita mau melangkah, buku birunya ada," tutur Ketua Umum PSSI itu.



Tak hanya itu, Direksi dan Komisaris juga diminta mentransfer pesan Omnibus Law BUMN ke bawahannya. Dia mengutuk bila aturan itu hanya menjadi aksesoris yang ditempatkan di lemari atau handphone petinggi BUMN.

"Dan ini saya minta semua Direksi dan Komisaris harus men-training seluruh strukturnya untuk mengerti isi ini, jangan hanya kita sudah lakukan ini nanti ditaruh di handphone, ditaruh di laci," tukasnya.



Omnibus Law BUMN diyakini menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) bagi Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah, sehingga bisa mempermudah para petinggi perseroan negara mengambil keputusan yang tepat.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More