Menaker Tekankan Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas!

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Seperti pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) , perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).



Baca Juga: Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023. SE tersebut juga mengatur terkait status-status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya

Adapun penghitungannya yakni pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!