Pasca Putusan Pailit, Cowell Utamakan Kepentingan Konsumen dan Karyawan

Minggu, 19 Juli 2020 - 20:26 WIB
Menurutnya, masing-masing prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang mendetil dan lengkap pada pekan mendatang dan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan. “Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Pikoli.

Dia menambahkan, manajemen juga mengingatkan seluruh karyawan bahwa perseroan didirikan dengan misi khusus dan penting yaitu meningkatkan taraf hidup setiap orang Indonesia yang berinteraksi dengan perseroan khususnya konsumen, karyawan dan pemegang saham minoritas.

Penasihat hukum Cowell Jimmy Simanjuntak mengatakan, pihaknya memuji keputusan yang dipilih manajemen perseroan dalam merespons putusan pailit Pengadilan Niaga dengan tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.

Menurut dia, selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan bahwa Perseroan secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan utang kepada kreditur.

“Pada umumnya perusahaan yang merekayasa kepailitan akan langsung menghindari bertemu dengan kreditur karena sudah ditangani oleh kurator. Selain itu, biasanya Perusahaan tersebut akan segera melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) masal karena tidak bisa beroperasi lagi. Yang dilakukan Cowell justru sebaliknya karena Perseroan terus mengupayakan perdamaian, memperjuangkan hak konsumen untuk mendapatkan haknya, dan tidak melakukan PHK terhadap karyawan,” tambah Jimmy.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!