Viral Air Kemasan Tinggi Zat Besi, Ini Penjelasan Badan POM

Minggu, 19 Juli 2020 - 20:32 WIB
Badan POM angkat bicara terkait isu yang berkembang di masyarakat terkait AMDK, antara lain isu mikroplastik pada air bersih (air ledeng) yang dapat menjadi bahan baku AMDK, isu residu hormon yang mencemari sungai sebagai bahan baku air bersih. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) turut menjamin keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia. Selain dengan pengawasan pre market dan post market juga digelar FGD untuk pengawasan produk pangan berbahan air. Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan, pengendalian aspek keamanan dan mutu AMDK sepanjang product life cycle merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik, Badan POM telah melakukan percepatan perizinan, antara lain melalui penyederhanaan proses registrasi. Meskipun demikian, aspek perlindungan kepada masyarakat tetap menjadi fokus perhatian Badan POM dengan memperkuat pengawasan post-market," ujarnya melalui siaran pers.

Hal ini menanggapi beredar informasi di media sosial yang menyebut beberapa merek air mineral berbahaya untuk diminum. Alasannya karena air mineral disebut memiliki kandungan logam, spesifiknya tinggi zat besi.

Beberapa video di Youtube misalnya menunjukkan bagaimana orang-orang 'menguji' kadar zat besi pada air mineral dengan mencelupkan adaptor atau steker yang dialiri listrik dan tersambung ke lampu. Air disebut memiliki kandungan logam tinggi saat lampu bisa menyala

Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa pengawasan AMDK meliputi aspek standardisasi produk dan standardisasi proses produksi. Standard produk dikembangkan melalui risk assessment yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan isu strategis.



(Baca Juga: Produk Air Minum dalam Kemasan Dipastikan Kemenperin Sesuai SNI )

Dilanjutkan dengan pengawasan pre-market yang melibatkan beberapa pihak, antara lain Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) sebagai penerbit sertifikat SNI (Standard Nasional Indonesia), UPT Badan POM sebagai penerbit sertifikat PSB (pemeriksaan sarana baru), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sertifikat halal, serta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai penerbit sertifikat merek.

Setelah produk beredar, Badan POM melakukan pengawasan post market yang terdiri dari pemeriksaan sarana produksi, pengawasan di peredaran yang meliputi pemeriksaan sarana distribusi/ritel, sampling dan pengujian, monitoring label dan iklan produk AMDK, serta kegiatan surveilans, termasuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) atau keracunan akibat pangan.

“Keseluruhan siklus ini berkesinambungan untuk memastikan AMDK yang beredar aman untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat sekaligus memperkuat industri makanan,” ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More