Freeport Minta Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga, DPR Minta Jokowi Tegas Melarang

Minggu, 02 April 2023 - 22:45 WIB
Jika hal tersebut disetujui, Mulyanto menilai, maka secara langsung pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang merupakan perubahan dari UU No.3/2009, khususnya pasal 170A. Pasal tersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.

Baca juga: PPATK Tegaskan TPPU Rp349 Triliun Bukan di Kemenkeu, tapi Terkait Ekspor-Impor dan Pajak

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (27/3) lalu, PT FI kembali minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah.

Alasannya adalah karena adanya kahar pandemi Covid-19, yang membuat mereka tidak mampu merampungkan pembangunan smelter tepat waktu.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!