Kepala Otorita IKN Curhat ke DPR Soal Susahnya Rekrut Direktur dari Swasta
Selasa, 04 April 2023 - 11:03 WIB
JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono meminta bantuan kepada Komisi II DPR untuk membujuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB) untuk memberikan izin dalam merekrut direktur dari swasta. Bambang mengatakan, perekrutan itu bertujuan untuk mengakselerasi dan meningkatkan kualitas kinerja OIKN dalam menyelesaikan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau boleh jujur, kami keteteran kalau struktur jabatan tidak segera dilengkapi. Walau kami sudah melakukan rekrutmen, tetapi masih ada kendala. Kami mohon bantuan Bapak/Ibu di Komisi II untuk dapat merekrut dari swasta,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat demgam Komisi II DPR, dikutip Selasa (4/4/2023)
Menurut Bambang, pihaknya kesulitan untuk melakukan perekrutan dari swasta untuk mengisi jabatan direktur di OIKN karena terkendala oleh UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, Bambang menyatakan seharusnya kompetensi dan kualitas dari sumber daya manusia (SDM) merupakan aspek pertama yang harus dinilai dan diperhatikan untuk mengisi jabatan tersebut.
“Harusnya kita juga bisa melihat aspek profesionalisme dan kemampuan individu, apakah itu dari swasta maupun non-swasta saya kira itu nanti menjadi yang kedua. Tapi yang pertama, kami ingin melihat kompetensi yang kita inginkan,” imbuhnya.
OIKN pun mengusulkan agar jabatan yang dibutuhkan bisa diisi oleh orang-orang yang berasal atau memiliki latar belakang dari swasta.
“Kami dalam posisi meminta fatwa dari MenPANRB dan KASN (komisi aparatur sipil negara) untuk dapat merekrut level direktur dari swasta. Ini jadi poin rapat, kalau bisa secepatnya dapat melakukan rekrutmen sehingga kami bisa meningkatkan kemampuan dan kapasitas dari organisasi kami dengan segera,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, direktur merupakan salah satu posisi yang terdapat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pada Bab IX tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 108 ayat 4 disebutkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau boleh jujur, kami keteteran kalau struktur jabatan tidak segera dilengkapi. Walau kami sudah melakukan rekrutmen, tetapi masih ada kendala. Kami mohon bantuan Bapak/Ibu di Komisi II untuk dapat merekrut dari swasta,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat demgam Komisi II DPR, dikutip Selasa (4/4/2023)
Menurut Bambang, pihaknya kesulitan untuk melakukan perekrutan dari swasta untuk mengisi jabatan direktur di OIKN karena terkendala oleh UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, Bambang menyatakan seharusnya kompetensi dan kualitas dari sumber daya manusia (SDM) merupakan aspek pertama yang harus dinilai dan diperhatikan untuk mengisi jabatan tersebut.
“Harusnya kita juga bisa melihat aspek profesionalisme dan kemampuan individu, apakah itu dari swasta maupun non-swasta saya kira itu nanti menjadi yang kedua. Tapi yang pertama, kami ingin melihat kompetensi yang kita inginkan,” imbuhnya.
OIKN pun mengusulkan agar jabatan yang dibutuhkan bisa diisi oleh orang-orang yang berasal atau memiliki latar belakang dari swasta.
“Kami dalam posisi meminta fatwa dari MenPANRB dan KASN (komisi aparatur sipil negara) untuk dapat merekrut level direktur dari swasta. Ini jadi poin rapat, kalau bisa secepatnya dapat melakukan rekrutmen sehingga kami bisa meningkatkan kemampuan dan kapasitas dari organisasi kami dengan segera,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, direktur merupakan salah satu posisi yang terdapat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pada Bab IX tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 108 ayat 4 disebutkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(uka)
tulis komentar anda