Tak Asal Bakar, Begini Proses Pemusnahan Barang Bekas Ilegal Ribuan Bal
Selasa, 04 April 2023 - 11:56 WIB
JAKARTA - Ribuan ton barang bekas ilegal telah dimusnahkan pemerintah, mulai dari pakaian, sepatu bekas, koper, hingga tas bekas. Langkah pemerintah yang memusnahkan barang-barang tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat: bagaimana cara memusnahkan barang yang begitu banyak hingga mencapai ribuan bal?
Apakah dibakar semua? Jika dibakar, apakah tidak menimbulkan polusi udara? Atau hanya disita sementara, lalu dikembalikan lagi kepada importir dengan persyaratan tertentu? Mana yang benar?
Menjawab semua pertanyaan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menerangkan, semua barang bekas ilegal hasil sitaan petugas dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
"Jadi semua barang-barang itu dimasukkan ke dalam incinerator. Alat ini menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik," jelas Askolani dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).
Jadi, asumsi publik yang menyebut akan menimbulkan polusi udara dari proses pembakaran, tidaklah tepat, karena asap (emisi) yang dihasilkannya masih berwawasan lingkungan. Selain itu, barang juga tidak dikembalikan kepada pemilik atau importir.
Pemusnahan simbolis yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan terhadap barang bekas. Foto/Advenia Elisabeth/MPI
Lalu bagaimana dengan aksi pemusnahan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terhadap barang bekas, beberapa waktu lalu? Pembakaran yang dilakukan Mendag di wadah bekas drum itu hanya simbolis semata. Artinya, hanya sampel saja yang dibakar dalam pemusnahan itu.
Berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia per tahun tahun 2022 hingga 2023, pemerintah telah melakukan pemusnahan sebanyak lima kali. Pemusnahan yang pertama dilakukan di Karawang, Jawa Barat, sebanyak 750 bal senilai Rp8,5 miliar. Kemudian berlanjut ke Riau sebanyak 730 bal senilai Rp10 miliar.
Lalu, bertolak ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk memusnahkan pakaian bekas sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. Setelah itu ke Cikarang, Jawa Barat, pemerintah memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar. Terakhir, di Batam memusnahkan barang bekas ilegal sebanyak 112,95 ton terdiri dari pakaian, sepatu, koper, hingga tas, total nilainya hingga Rp17 miliar.
Apakah dibakar semua? Jika dibakar, apakah tidak menimbulkan polusi udara? Atau hanya disita sementara, lalu dikembalikan lagi kepada importir dengan persyaratan tertentu? Mana yang benar?
Menjawab semua pertanyaan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menerangkan, semua barang bekas ilegal hasil sitaan petugas dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
"Jadi semua barang-barang itu dimasukkan ke dalam incinerator. Alat ini menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik," jelas Askolani dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).
Jadi, asumsi publik yang menyebut akan menimbulkan polusi udara dari proses pembakaran, tidaklah tepat, karena asap (emisi) yang dihasilkannya masih berwawasan lingkungan. Selain itu, barang juga tidak dikembalikan kepada pemilik atau importir.
Pemusnahan simbolis yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan terhadap barang bekas. Foto/Advenia Elisabeth/MPI
Lalu bagaimana dengan aksi pemusnahan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terhadap barang bekas, beberapa waktu lalu? Pembakaran yang dilakukan Mendag di wadah bekas drum itu hanya simbolis semata. Artinya, hanya sampel saja yang dibakar dalam pemusnahan itu.
Berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia per tahun tahun 2022 hingga 2023, pemerintah telah melakukan pemusnahan sebanyak lima kali. Pemusnahan yang pertama dilakukan di Karawang, Jawa Barat, sebanyak 750 bal senilai Rp8,5 miliar. Kemudian berlanjut ke Riau sebanyak 730 bal senilai Rp10 miliar.
Baca Juga
Lalu, bertolak ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk memusnahkan pakaian bekas sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. Setelah itu ke Cikarang, Jawa Barat, pemerintah memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar. Terakhir, di Batam memusnahkan barang bekas ilegal sebanyak 112,95 ton terdiri dari pakaian, sepatu, koper, hingga tas, total nilainya hingga Rp17 miliar.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda