Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp45 Juta
Rabu, 05 April 2023 - 15:07 WIB
Bea Cukai menyita ratusan rokok ilegal saat menggelar operasi pasar di sejumlah daerah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bea Cukai menyita ratusan rokok ilegal saat menggelar operasi pasar di sejumlah daerah. Operasi pasar tersebut dibarengi dengan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
"Selain rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal lainnya ialah rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, melalui siaran pers, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Simak Aturan Bea Cukai Agar Pengiriman Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak
Hatta mengatakan dalam gelaran operasi pasar di Rokan Hulu, tanggal 20 Maret 2023, Bea Cukai Pekanbaru menyita 31.692 rokok yang tidak dilekati pita cukai di beberapa toko yang didatangi. Bea Cukai Malang pada tanggal 29 Maret 2023 menyita sejumlah toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual 10.372 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
"Selain rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal lainnya ialah rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, melalui siaran pers, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Simak Aturan Bea Cukai Agar Pengiriman Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak
Hatta mengatakan dalam gelaran operasi pasar di Rokan Hulu, tanggal 20 Maret 2023, Bea Cukai Pekanbaru menyita 31.692 rokok yang tidak dilekati pita cukai di beberapa toko yang didatangi. Bea Cukai Malang pada tanggal 29 Maret 2023 menyita sejumlah toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual 10.372 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Lihat Juga :