OJK: Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Ditargetkan Rampung Kuartal II 2023

Selasa, 11 April 2023 - 18:15 WIB
Sementara, hingga akhir tahun 2022 lalu, OJK mencatat terdapat dua UUS yang sudah mengajukan untuk melakukan spin off. Nyimas menyebut, keduanya kini tengah dalam proses. “Dengan terbitnya POJK nanti, kita lihat bagaimana tindak lanjut pelaku usaha yang memiliki unit usaha syariah,” kata Nyimas.

Sebagai informasi, pada sektor perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan, sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah.

Sementara untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank, OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan, dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Penipuan Investasi Bodong Terus Terjadi, OJK Edukasi Masyarakat Kecil

Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri. Hal itu bertujuan agar UUS mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!