Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tidak Ada Kaitan dengan Pegawai Kemenkeu

Selasa, 11 April 2023 - 19:07 WIB
Dia memastikan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan dengan pegawai Kemenkeu. Adapun data tersebut menyangkut empat entitas yakni PT A, PT B, PT C. PT F, dan 2 individu dengan inisial D dan E. Selanjutnya, untuk data PT B sebesar Rp2,76 triliun yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan. "Tidak ditemukan keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan status wajib pajaknya aktif," tegas Sri.

Sementara itu, di data PT C yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik, dalam transaksi Rp1,88 triliun ditemukan pola transaksi pass by dimana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan. Perusahaan ini juga tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu, dan status wajib pajaknya aktif.

Baca Juga: Sri Mulyani Terus Selidiki Transaksi Rp253 Triliun Terkait Perusahaan dan Korporasi

PT F yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung dengan total transaksi Rp452 miliar pun terindikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai tanpa underlying. Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) saudara D dengan total transaksi Rp500 miliar tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk WP saudara E dengan total transaksi Rp1,7 triliun telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021, karena istri E merupakan pegawai Kemenkeu yang telah mengundurkan diri pada tahun 2010.

"Data terkait PT A, B, C, dan F merupakan permintaan atau inquiry dari Itjen Kemenkeu kepada PPATK, sementara data terkait saudara D dan E merupakan inisiatif PPATK," pungkas Sri.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!