Konspirasi Prabu, Menteri Teten Blak-blakan Soal Larangan Impor Pakaian Bekas

Rabu, 12 April 2023 - 21:33 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki blak-blakan dalam acara Konspirasi Prabu yang disiarkan live di channel Youtube, SINDOnews malam ini, Rabu (12/4/2023). FOTO/Tangkapan Layar/Youtube/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki blak-blakan dalam acara Konspirasi Prabu yang disiarkan live di channel Youtube, SINDOnews,hari ini, Rabu (12/4/2023).

Teten menegaskan bahwa larangan impor barang bekas termasuk pakaian bekas sudah diatur dalam UU Tahun 2015 lalu dibuat lagi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pada 2016. "Jadi kalau kita bicara pakaian bekas impor itu ilegal. Itu penyelundupan. Nah, ini yang sedang kita address," kata dia.



Baca Juga: Indonesia Trading House Guangzhou Buka Jalan UMKM RI Masuk Pasar China

Teten mengatakan bahwa impor pakaian bekas tidak ada yang legal. Dia menegaskan bahwa seluruhnya merupakan barang ilegal sehingga yang memperdagangkan ini bisa terkena pasal pidana. "Jadi itu sudah barang selundupan. Sehingga yang memperdagangkan ini bisa kena pasal pidananya," tandas Teten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!