Yiha, Pemerintah juga Bakal Tempatkan Dana di Bank Daerah dan Swasta
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merumuskan aturan baru terkait dengan penempatan dana pemerintah ke lembaga perbankan. Jika sebelumnya hanya empat bank BUMN yang memperoleh penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun, maka dalam aturan baru ini Kemenkeu akan melibatkan bank pembangunan daerah (BPD).
Tak hanya itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada kemungkinan sejumlah bank swasta juga diakomodasi pemerintah. Langkah itu, kata dia, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Namun demikian, bank swasta yang akan diakomodasi pemerintah pertimbangannya berdasarkan hasil rekomendasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Baca juga:Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Salatiga )
"Ada dasarnya, bank umum yang eligible (pantas) dianggap oleh OJK," ujar Sri Mulyani, usai melakukan rapat bersama dengan Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank dunia tersebut menyebut, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru tersebut. Dalam aturan itu ada sejumlah mekanisme terkait skema pinjaman.
"Sedang diselesaikan mengenai policy dan mekanismenya, penjaminnya melalui apa dan seperti apa," ungkapnya.
Sementara itu, akan ada dana pinjaman modal kerja bagi korporasi dengan pendapatan di atas Rp10 miliar. Namun, Sri Mulyani belum menjabarkan secara detail terkait hal ini.
Tak hanya itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada kemungkinan sejumlah bank swasta juga diakomodasi pemerintah. Langkah itu, kata dia, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Namun demikian, bank swasta yang akan diakomodasi pemerintah pertimbangannya berdasarkan hasil rekomendasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Baca juga:Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Salatiga )
"Ada dasarnya, bank umum yang eligible (pantas) dianggap oleh OJK," ujar Sri Mulyani, usai melakukan rapat bersama dengan Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank dunia tersebut menyebut, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru tersebut. Dalam aturan itu ada sejumlah mekanisme terkait skema pinjaman.
"Sedang diselesaikan mengenai policy dan mekanismenya, penjaminnya melalui apa dan seperti apa," ungkapnya.
Sementara itu, akan ada dana pinjaman modal kerja bagi korporasi dengan pendapatan di atas Rp10 miliar. Namun, Sri Mulyani belum menjabarkan secara detail terkait hal ini.
(uka)
tulis komentar anda