3 Direktur BUMN yang Ditahan Akibat Korupsi, dari PT PAL hingga PT Pelindo
Selasa, 02 Mei 2023 - 17:22 WIB
Dirut PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin ditahan KPK akibat kasus korupsi. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Direktur Utama BUMN Waskita Karya, Destiawan Soewardjono baru-baru ini telah ditangkap. Penangkapan tersebut diduga adanya tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Selain itu, tersangka juga diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tertangkapnya Destiawan Soewardjono tentu menambah citra buruk bagi perusahaan berplat merah itu. Pasalnya sebelum penangkapan ini dilakukan, terdapat beberapa direktur BUMN yang terjerat korupsi.
Baca juga: Dirut Waskita Karya Dijemput Paksa Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Dalam riwayatnya, Firmansyah diduga telah menerima suap terkait pengadaan kapal perang untuk negara Filipina Strategic Sealift Vessel. Jumlah suap yang diterima nya mencapai Rp 14,4 miliar atau setara dengan 1,25 persen dari nilai kontrak pengadaan.
Selain itu, tersangka juga diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tertangkapnya Destiawan Soewardjono tentu menambah citra buruk bagi perusahaan berplat merah itu. Pasalnya sebelum penangkapan ini dilakukan, terdapat beberapa direktur BUMN yang terjerat korupsi.
Baca juga: Dirut Waskita Karya Dijemput Paksa Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Berikut tiga Direktur BUMN yang ditangkap karena terlibat kasus korupsi:
1. Muhammad Firmansyah Arifin (eks Dirut PT PAL Indonesia)
Pada tahun 2017, KPK membekuk seorang direktur BUMN yang terjerat kasus korupsi. Yang menjadi sasarannya kala itu adalah Dirut PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin.Dalam riwayatnya, Firmansyah diduga telah menerima suap terkait pengadaan kapal perang untuk negara Filipina Strategic Sealift Vessel. Jumlah suap yang diterima nya mencapai Rp 14,4 miliar atau setara dengan 1,25 persen dari nilai kontrak pengadaan.
Lihat Juga :