3 Direktur BUMN yang Ditahan Akibat Korupsi, dari PT PAL hingga PT Pelindo

Selasa, 02 Mei 2023 - 17:22 WIB
Dirut PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin ditahan KPK akibat kasus korupsi. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Direktur Utama BUMN Waskita Karya, Destiawan Soewardjono baru-baru ini telah ditangkap. Penangkapan tersebut diduga adanya tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Selain itu, tersangka juga diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Tertangkapnya Destiawan Soewardjono tentu menambah citra buruk bagi perusahaan berplat merah itu. Pasalnya sebelum penangkapan ini dilakukan, terdapat beberapa direktur BUMN yang terjerat korupsi.





Berikut tiga Direktur BUMN yang ditangkap karena terlibat kasus korupsi:

1. Muhammad Firmansyah Arifin (eks Dirut PT PAL Indonesia)

Pada tahun 2017, KPK membekuk seorang direktur BUMN yang terjerat kasus korupsi. Yang menjadi sasarannya kala itu adalah Dirut PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin.

Dalam riwayatnya, Firmansyah diduga telah menerima suap terkait pengadaan kapal perang untuk negara Filipina Strategic Sealift Vessel. Jumlah suap yang diterima nya mencapai Rp 14,4 miliar atau setara dengan 1,25 persen dari nilai kontrak pengadaan.

2. Budi Tjahjono (eks Dirut Askrindo)

Nama Budi Tjahjono juga pernah terseret dalam kasus korupsi pada tahun 2017 silam. Waktu itu dirinya dijadikan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi komisi terhadap kegiatan agen fiktif di PT Jasindo.

Adapun pembayaran komisi terhadap transaksi fiktif tersebut diberikan Budi Tjahjono kepada dua agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero untuk penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas. Kerjasama keduanya dilakukan pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014.



3. RJ Lino (eks Dirut PT Pelindo II)

Pada tahun 2015 lalu, KPK mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pelindo II. Alhasil mantan Dirut RJ Lino pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Lino diduga telah memperkaya diri sendiri dari pengadaan tiga unit Quay Container Crane yang didatangkan langsung dari Tiongkok. Atas tindakan yang dilakukannya, ia divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
(bim)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More