Tak Kunjung Dapat Panggilan untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng Rp344 M, Aprindo: Peritel Bete

Rabu, 03 Mei 2023 - 18:25 WIB
Aprindo mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Kemendag terkait pembahasan rafaksi minyak goreng. Foto/MPI/Advenia Elisabeth
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pembahasan rafaksi minyak goreng .

Padahal, panggilan ini sudah ditunggu-tunggu sebelum boikot penghentian pembelian minyak goreng premium ke produsen direalisasikan.

"Hingga saat ini kami dari Aprindo belum mendapat panggilan resmi dari Kemendag. Kalau panggilan lisan mungkin ke anggota Aprindo lainnya. Tapi itu kan hanya lisan, kami perlu yang resmi dalam bentuk undangan. Dan dijelaskan pokok-pokok penyelesaiannya bagaimana," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (4/5/2023).

Pihaknya mengharapkan itikad baik Kemendag memanggil Aprindo dan adanya pembahasan yang terbaru, bukannya menceritakan ulang tentang apa yang sedang dikerjakan. Sehingga diharapkan, masalah pembayaran utang rafaksi bisa segera mendapat jalan keluarnya.



"Kami mau datang ke sana (kantor Kementerian Perdagangan) udah dapat hasil terbaru. Bukan diulang-ulang lagi apa yang mereka kerjakan karena itu kita udah tahu. Kalau yang dibahas hal yang sama, misalnya memberitahu bahwa mereka masih menunggu legal opinion dari Kejagung, itu mah nggak urgent. Yang kita mau tahu itu, soal pembayaran utangnya jadinya gimana?" tukasnya.

Roy menilai Kemendag hanya mengulur-ngulur waktu, padahal sebenarnya dana pembayaran utang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDBKS) sudah ada.

Dia pun mengkhawatirkan jika Kemendag tidak segera melakukan pertemuan dengan Aprindo dan melunasi pembayaran rafaksi minyak goreng ini, peritel akan nekat melakukan aksi mogok pembelian minyak goreng ke produsen. Imbasnya, masyarakat akan kesulitan mendapatkan minyak goreng di ritel modern.

"Jadi bahasa pak Mendag (Menteri Perdagangan) ini intinya nggak mau bayar, karena ini keputusan menteri sebelumnya, jadi kayak nggak mau bayar. Itu kan unfair. Nanti kalau lama-lama (nggak dilunasi), takutnya peritel kita bete, nggak jualan," cetusnya.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More