DJP Angkat Bicara Soal Pajak Konser Coldplay yang Harga Tiketnya Capai Rp11 Juta
Kamis, 11 Mei 2023 - 14:25 WIB
Konser Coldplay yang akan digelar di Indonesia menimbulkan pertanyaan soal pajak. Foto/Reuters
JAKARTA - Konser Coldplay , grup musik asal Inggris, yang bakal digelar di Jakarta pada 15 November mendatang menimbulkan pertanyaan soal pajak . Pasalnya daftar harga tiket konser yang telah dirilis oleh PK Entertainment, sang promotor, mencantumkan pengenaan pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5%.
Baca juga: Deretan Keuntungan Beli Tiket Konser Coldplay Rp11 Juta, Bisa Akses Backstage
Menanggapi itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, lembaganya tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan, termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay. Masalah itu sudah diatur dalam ketentuan pengaturan pajak hiburan yang berada di pemerintah daerah.
Menurutnya, ketentuan itu juga sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15% apakah mau seperti apa. Itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD)," jelasnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, hari ini, Kamis (11/5/2023).
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan, baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.
Baca juga: Deretan Keuntungan Beli Tiket Konser Coldplay Rp11 Juta, Bisa Akses Backstage
Menanggapi itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, lembaganya tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan, termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay. Masalah itu sudah diatur dalam ketentuan pengaturan pajak hiburan yang berada di pemerintah daerah.
Menurutnya, ketentuan itu juga sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15% apakah mau seperti apa. Itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD)," jelasnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, hari ini, Kamis (11/5/2023).
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan, baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.
Lihat Juga :