DJP Angkat Bicara Soal Pajak Konser Coldplay yang Harga Tiketnya Capai Rp11 Juta

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:25 WIB
Kemudian apabila dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah. Bagian dari pajak daerah dan ketentuan pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah (perda).

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, meskipun pajak hiburan memang diatur dalam UU HKPD, pemda tetap wajib melaporkan datanya kepada Pemerintah pusat. Karena data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.

"Sebagaimana dilaporkan Bu Menteri di setiap laporan bulanan memang di sana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak hiburan itu setiap bulan, ini penting buat kita, kenapa? Karena di DJP, Pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di DJP juga sangat penting," pungkasnya.

Baca juga: 6 Wakapolda Metro Jaya Jebolan Akpol 1983-1988, Nomor 3 Eks Ajudan SBY

Saat ini telah beredar bocoran harga tiket konser Coldplay yang terbilang wah. Banderol tiket termurahnya Rp800 ribu, sedangkan yang termahal mencapai Rp11 juta.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!