Pengembalian Dana Jiwasraya oleh MI Bisa Menjadi Masalah
Kamis, 23 Juli 2020 - 08:11 WIB
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta 12 Manager Investasi (MI) yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya untuk mengikuti inisiatif pengembalian dana seperti yang dilakukan oleh PT Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM) dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Budi Kagramanto mengatakan, tidak ada aspek yuridis dan dasar hukum terkait pengembalian uang dikarenakan persidangan perkara Jiwasraya masih berjalan dan belum selesai maupun inkracht van gewisjde. “Dasar pertimbangan Kejaksaan Agung minta dana itu apa? Sementara pemeriksaan perkara belum selesai dan baru sampai pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, di Jakarta, kemarin. (Baca: Siap Siaga, Badai Resesi Tak Lama Lagi Akan Tiba di Indonesia)
Dengan mengembalikan uang, lanjut Budi, seolah-olah 13 MI yang ditetapkan menjadi tersangka sudah mendapat stigma bersalah oleh pengadilan. Budi juga mempertanyakan peruntukan dana yang dikembalikan oleh MI. Begitu pun mekanisme pengembalian maupun tanggung jawab dari Kejaksaan Agung nanti ketika putusan pengadilan menyatakan MI tidak bersalah.
“Ketika sidang selesai dan uang itu harus dikembalikan lagi ke MI, tapi nilainya sudah menyusut, lalu apa sanksi untuk Kejaksaan Agung? Ini bisa menjadi bumerang,” tandasnya. (Baca juga: Pompeo: Kepala WHO Telah Dibeli Pemerintah China)
Langkah pengembalian seluruh pokok investasi juga dinilai bisa menjadi petaka bagi industri reksa dana. Pasalnya, di industri reksa dana tidak dikenal adanya jaminan terhadap pokok investasi sekalipun produk tersebut reksa dana terproteksi.
"Tidak hanya investor/nasabah di Jiwasraya, berarti setiap nasabah di perusahaan asuransi lain juga bisa meminta uangnya dikembalikan utuh jika merugi. Padahal, seperti diketahui, saat ini investasi di industri pasar modal sedang rontok. Jadi, multiplier effect dari keputusan ini sangat besar,” ujar Budi. (Lihat videonya: Viral di media Sosial, Bocah di Bali Terjepit Kepalanya di Tiang Listrik)
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di industri reksa dana tidak dikenal adanya penjaminan dana nasabah. Bahkan, beberapa perusahaan pengelola dana yang terbukti menjual reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu kepada nasabah, produknya langsung dibubarkan oleh OJK. (Rakhmat Baihaqi)
Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Budi Kagramanto mengatakan, tidak ada aspek yuridis dan dasar hukum terkait pengembalian uang dikarenakan persidangan perkara Jiwasraya masih berjalan dan belum selesai maupun inkracht van gewisjde. “Dasar pertimbangan Kejaksaan Agung minta dana itu apa? Sementara pemeriksaan perkara belum selesai dan baru sampai pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, di Jakarta, kemarin. (Baca: Siap Siaga, Badai Resesi Tak Lama Lagi Akan Tiba di Indonesia)
Dengan mengembalikan uang, lanjut Budi, seolah-olah 13 MI yang ditetapkan menjadi tersangka sudah mendapat stigma bersalah oleh pengadilan. Budi juga mempertanyakan peruntukan dana yang dikembalikan oleh MI. Begitu pun mekanisme pengembalian maupun tanggung jawab dari Kejaksaan Agung nanti ketika putusan pengadilan menyatakan MI tidak bersalah.
“Ketika sidang selesai dan uang itu harus dikembalikan lagi ke MI, tapi nilainya sudah menyusut, lalu apa sanksi untuk Kejaksaan Agung? Ini bisa menjadi bumerang,” tandasnya. (Baca juga: Pompeo: Kepala WHO Telah Dibeli Pemerintah China)
Langkah pengembalian seluruh pokok investasi juga dinilai bisa menjadi petaka bagi industri reksa dana. Pasalnya, di industri reksa dana tidak dikenal adanya jaminan terhadap pokok investasi sekalipun produk tersebut reksa dana terproteksi.
"Tidak hanya investor/nasabah di Jiwasraya, berarti setiap nasabah di perusahaan asuransi lain juga bisa meminta uangnya dikembalikan utuh jika merugi. Padahal, seperti diketahui, saat ini investasi di industri pasar modal sedang rontok. Jadi, multiplier effect dari keputusan ini sangat besar,” ujar Budi. (Lihat videonya: Viral di media Sosial, Bocah di Bali Terjepit Kepalanya di Tiang Listrik)
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di industri reksa dana tidak dikenal adanya penjaminan dana nasabah. Bahkan, beberapa perusahaan pengelola dana yang terbukti menjual reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu kepada nasabah, produknya langsung dibubarkan oleh OJK. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
tulis komentar anda