Pengembalian Dana Jiwasraya oleh MI Bisa Menjadi Masalah
Kamis, 23 Juli 2020 - 08:11 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta 12 Manager Investasi (MI) yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya untuk mengikuti inisiatif pengembalian dana seperti yang dilakukan oleh PT Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM) dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Budi Kagramanto mengatakan, tidak ada aspek yuridis dan dasar hukum terkait pengembalian uang dikarenakan persidangan perkara Jiwasraya masih berjalan dan belum selesai maupun inkracht van gewisjde. “Dasar pertimbangan Kejaksaan Agung minta dana itu apa? Sementara pemeriksaan perkara belum selesai dan baru sampai pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, di Jakarta, kemarin. (Baca: Siap Siaga, Badai Resesi Tak Lama Lagi Akan Tiba di Indonesia)
Dengan mengembalikan uang, lanjut Budi, seolah-olah 13 MI yang ditetapkan menjadi tersangka sudah mendapat stigma bersalah oleh pengadilan. Budi juga mempertanyakan peruntukan dana yang dikembalikan oleh MI. Begitu pun mekanisme pengembalian maupun tanggung jawab dari Kejaksaan Agung nanti ketika putusan pengadilan menyatakan MI tidak bersalah.
“Ketika sidang selesai dan uang itu harus dikembalikan lagi ke MI, tapi nilainya sudah menyusut, lalu apa sanksi untuk Kejaksaan Agung? Ini bisa menjadi bumerang,” tandasnya. (Baca juga: Pompeo: Kepala WHO Telah Dibeli Pemerintah China)
Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Budi Kagramanto mengatakan, tidak ada aspek yuridis dan dasar hukum terkait pengembalian uang dikarenakan persidangan perkara Jiwasraya masih berjalan dan belum selesai maupun inkracht van gewisjde. “Dasar pertimbangan Kejaksaan Agung minta dana itu apa? Sementara pemeriksaan perkara belum selesai dan baru sampai pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, di Jakarta, kemarin. (Baca: Siap Siaga, Badai Resesi Tak Lama Lagi Akan Tiba di Indonesia)
Dengan mengembalikan uang, lanjut Budi, seolah-olah 13 MI yang ditetapkan menjadi tersangka sudah mendapat stigma bersalah oleh pengadilan. Budi juga mempertanyakan peruntukan dana yang dikembalikan oleh MI. Begitu pun mekanisme pengembalian maupun tanggung jawab dari Kejaksaan Agung nanti ketika putusan pengadilan menyatakan MI tidak bersalah.
“Ketika sidang selesai dan uang itu harus dikembalikan lagi ke MI, tapi nilainya sudah menyusut, lalu apa sanksi untuk Kejaksaan Agung? Ini bisa menjadi bumerang,” tandasnya. (Baca juga: Pompeo: Kepala WHO Telah Dibeli Pemerintah China)
Lihat Juga :