Pengembalian Dana Jiwasraya oleh MI Bisa Menjadi Masalah
Kamis, 23 Juli 2020 - 08:11 WIB
Langkah pengembalian seluruh pokok investasi juga dinilai bisa menjadi petaka bagi industri reksa dana. Pasalnya, di industri reksa dana tidak dikenal adanya jaminan terhadap pokok investasi sekalipun produk tersebut reksa dana terproteksi.
"Tidak hanya investor/nasabah di Jiwasraya, berarti setiap nasabah di perusahaan asuransi lain juga bisa meminta uangnya dikembalikan utuh jika merugi. Padahal, seperti diketahui, saat ini investasi di industri pasar modal sedang rontok. Jadi, multiplier effect dari keputusan ini sangat besar,” ujar Budi. (Lihat videonya: Viral di media Sosial, Bocah di Bali Terjepit Kepalanya di Tiang Listrik)
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di industri reksa dana tidak dikenal adanya penjaminan dana nasabah. Bahkan, beberapa perusahaan pengelola dana yang terbukti menjual reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu kepada nasabah, produknya langsung dibubarkan oleh OJK. (Rakhmat Baihaqi)
"Tidak hanya investor/nasabah di Jiwasraya, berarti setiap nasabah di perusahaan asuransi lain juga bisa meminta uangnya dikembalikan utuh jika merugi. Padahal, seperti diketahui, saat ini investasi di industri pasar modal sedang rontok. Jadi, multiplier effect dari keputusan ini sangat besar,” ujar Budi. (Lihat videonya: Viral di media Sosial, Bocah di Bali Terjepit Kepalanya di Tiang Listrik)
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di industri reksa dana tidak dikenal adanya penjaminan dana nasabah. Bahkan, beberapa perusahaan pengelola dana yang terbukti menjual reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu kepada nasabah, produknya langsung dibubarkan oleh OJK. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :