BEI Depak Empat Emiten dari Lantai Bursa, Tiga Dibuang Paksa
Kamis, 23 Juli 2020 - 10:18 WIB
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini telah melakukan delisting terhadap empat emiten. Adapun delisting tersebut pun dibagi antara dua, yakni forced delisting dan voluntary delisting.
"Bursa sudah melakukan delisting atas empat perusahaan. Tiga Perusahaan tercatat yaitu, APOL, BORN, dan ITTG untuk forced delisting dan voluntary delisting untuk SCBD," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (23/7/2020).
Nyoman menambahkan, berdasarkan peraturan bursa, delisting dibedakan menjadi dua yakni voluntary delisting yang berarti delisting secara sukarela oleh Perusahaan Tercatat, dan forced delisting yang berarti Perusahaan Tercatat dikeluarkan oleh Bursa karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan Tercatat.
"Terkait dengan voluntary delisting, Bursa telah mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham; semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah disampaikan sebelum efektif voluntary delisting dilakukan," kata dia.
Sementara itu, terkait forced delisting, yaitu delisting karena kondisi going concernperseroan, legal issues atau tidak memenuhi ketentuan Bursa sehingga Efek Perseroan disuspen, Bursa melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik antara lain:
1. Menyampaikan reminder dalam bentuk Pengumuman Bursa kepada Publik terkait adanya potensi delisting atas Perusahaan Tercatat tertentu yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukan suspensi oleh Bursa.
Dalam Pengumuman reminder delisting tersebut, Bursa juga menyampaikan informasi nama Pengurus Perseroan termasuk nomor kontak Perusahaan dengan maksud apabila ada pertanyaan dari investor/stakeholders dapat menghubungi Perseroan.
2. Bursa melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan untuk disampaikan kepada publik terkait dengan rencana bisnis dalam rangka memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi oleh Bursa.
3. Dalam rangka proteksi kepada Investor, Bursa juga telah mencantumkan Notasi Khusus pada kode saham Perusahaan Tercatat yang memiliki kondisi tertentu yang terkait dengan permasalahan going concern dan performance yang tidak favorable, diharapkan hal tersebut memberikan awareness awal kepada investor tentang kondisi Perusahaan Tercatat sebelum mengambil keputusan investasinya.
4. Bursa tidak mengizinkan Direksi, Komisaris termasuk Pemegang Saham Pengendali yang mengakibatkan sebuah Perusahaan Tercatat didelist oleh Bursa (forced delisting) untuk menduduki jabatan sebagai Direksi/Komisaris dan/atau sebagai pengendali di Calon Perusahaan Tercatat yang akan masuk sebagai perusahaan tercatat baru di bursa.
"Bursa sudah melakukan delisting atas empat perusahaan. Tiga Perusahaan tercatat yaitu, APOL, BORN, dan ITTG untuk forced delisting dan voluntary delisting untuk SCBD," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (23/7/2020).
Nyoman menambahkan, berdasarkan peraturan bursa, delisting dibedakan menjadi dua yakni voluntary delisting yang berarti delisting secara sukarela oleh Perusahaan Tercatat, dan forced delisting yang berarti Perusahaan Tercatat dikeluarkan oleh Bursa karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan Tercatat.
"Terkait dengan voluntary delisting, Bursa telah mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham; semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah disampaikan sebelum efektif voluntary delisting dilakukan," kata dia.
Sementara itu, terkait forced delisting, yaitu delisting karena kondisi going concernperseroan, legal issues atau tidak memenuhi ketentuan Bursa sehingga Efek Perseroan disuspen, Bursa melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik antara lain:
1. Menyampaikan reminder dalam bentuk Pengumuman Bursa kepada Publik terkait adanya potensi delisting atas Perusahaan Tercatat tertentu yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukan suspensi oleh Bursa.
Dalam Pengumuman reminder delisting tersebut, Bursa juga menyampaikan informasi nama Pengurus Perseroan termasuk nomor kontak Perusahaan dengan maksud apabila ada pertanyaan dari investor/stakeholders dapat menghubungi Perseroan.
2. Bursa melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan untuk disampaikan kepada publik terkait dengan rencana bisnis dalam rangka memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi oleh Bursa.
3. Dalam rangka proteksi kepada Investor, Bursa juga telah mencantumkan Notasi Khusus pada kode saham Perusahaan Tercatat yang memiliki kondisi tertentu yang terkait dengan permasalahan going concern dan performance yang tidak favorable, diharapkan hal tersebut memberikan awareness awal kepada investor tentang kondisi Perusahaan Tercatat sebelum mengambil keputusan investasinya.
4. Bursa tidak mengizinkan Direksi, Komisaris termasuk Pemegang Saham Pengendali yang mengakibatkan sebuah Perusahaan Tercatat didelist oleh Bursa (forced delisting) untuk menduduki jabatan sebagai Direksi/Komisaris dan/atau sebagai pengendali di Calon Perusahaan Tercatat yang akan masuk sebagai perusahaan tercatat baru di bursa.
(nng)
tulis komentar anda