Freeport hingga Amman Bakal Kena Denda Usai Dapat Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:15 WIB
Baca Juga: Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041

Ia menegaskan, apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara. Sanksi kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

"Penempatan denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen No.89/2023 berlaku yaitu pada 19 Mei 2023," imbuhnya.

Arifin menuturkan, denda administratif tersebut memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen, dengan rumusan sebagai berikut:

Denda = ((90% - A - B)/90%) x 20% x C
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!