Freeport hingga Amman Bakal Kena Denda Usai Dapat Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
Rabu, 24 Mei 2023 - 17:15 WIB
JAKARTA - Terdapat lima komoditas mineral yang tetap diizinkan untuk bisa diekspor antara lain, tembaga, besi timbal, seng dan lumpur anoda hasil pemurnian lembaga yangawalnya akan disetop mulai 10 Juni 2023.Sebelumnya Pemerintah memberikan izin bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang.
Relaksasi izin atau kelonggaran ekspor diberikan menimbang dampak yang diakibatkan jika larangan ekspor diterapkan.Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan, sebagai gantinya, pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi yang telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.89 tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam di dalam Negeri.
"Sanksi pertama yaitu penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account)," terangnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Ia menegaskan, apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara. Sanksi kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
"Penempatan denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen No.89/2023 berlaku yaitu pada 19 Mei 2023," imbuhnya.
Arifin menuturkan, denda administratif tersebut memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen, dengan rumusan sebagai berikut:
Denda = ((90% - A - B)/90%) x 20% x C
Relaksasi izin atau kelonggaran ekspor diberikan menimbang dampak yang diakibatkan jika larangan ekspor diterapkan.Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan, sebagai gantinya, pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi yang telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.89 tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam di dalam Negeri.
"Sanksi pertama yaitu penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account)," terangnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga
Ia menegaskan, apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara. Sanksi kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
"Penempatan denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen No.89/2023 berlaku yaitu pada 19 Mei 2023," imbuhnya.
Arifin menuturkan, denda administratif tersebut memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen, dengan rumusan sebagai berikut:
Denda = ((90% - A - B)/90%) x 20% x C
Lihat Juga :
tulis komentar anda