Demi Tarik Investasi, Pemerintah Banjiri IKN dengan Insentif
Kamis, 25 Mei 2023 - 10:50 WIB
Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Saat ini sejumlah peraturan turunan tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP); wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan koperasi.
Terkait perizinan berusaha, para pelaku usaha akan dapat mengajukan izin melalui aplikasi OSS-Plus dengan melengkapi beberapa persyaratan dasar seperti KKPR, persetujuan lingkungan, PBG dan SLF.
Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang lebih kompetitif sesuai perjanjian dengan OIKN. Untuk hak guna usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan hak pakai paling lama 30+20+30 tahun.
Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
“Insentif ini dapat menjadi salah satu daya tarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN bersama-sama,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Saat ini sejumlah peraturan turunan tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP); wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan koperasi.
Terkait perizinan berusaha, para pelaku usaha akan dapat mengajukan izin melalui aplikasi OSS-Plus dengan melengkapi beberapa persyaratan dasar seperti KKPR, persetujuan lingkungan, PBG dan SLF.
Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang lebih kompetitif sesuai perjanjian dengan OIKN. Untuk hak guna usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan hak pakai paling lama 30+20+30 tahun.
Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
“Insentif ini dapat menjadi salah satu daya tarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN bersama-sama,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
(uka)
tulis komentar anda