Kementerian PUPR Raih WTP, Ini Beberapa Catatan BPK

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:08 WIB
Namun, BPK juga menyatakan masih menemukan masalah berulang berupa kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang harus disetor ke kas negara.

Pada sisi aset BPK menekankan adanya proses penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan kepada masyarakat atau pemda yang berlarut-larut dan nilainya cukup besar yaitu sebesar Rp74,40 triliun, serta proses penyelesaian revaluasi aset yang belum tuntas. BPK juga menekankan permasalahan Aset dan Kewajiban Konsesi Jasa Jalan Tol, yang belum dilaporkan dalam face neraca, melainkan baru dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR agar melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain membentuk satuan tugas untuk percepatan penyelesaian pengalihan/pemindahtanganan BMN kepada Pemda/masyarakat yang tugas dan tanggung jawabnya dilaporkan kepada menteri PUPR.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!