Aset Keuangan Syariah Tembus Rp2.375,8 Triliun, Sri Mulyani: BSI Salah Satu Motor Utama
Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:43 WIB
Baca Juga: Majukan Ekonomi Syariah, Erick Thohir Bangga BSI Masuk 10 Besar Perbankan Nasional
Salah satunya dengan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KDEKS, terutama di tingkat provinsi. Komite ini diharapkan dapat berperan dalam memastikan agar ekonomi syariah dapat tumbuh dan bermanfaat bagi pengembangan ekonomi daerah.
"Kami dari Kemenkeu akan terus mendukung melalui berbagai kantor perwakilan kami di seluruh wilayah Indonesia. Tentu pemda dapat berkolaborasi dengan kanwil Kemenkeu dalam memanfaatkan jaringan Kemenkeu, dan di dalam memupuk dan mengembangkan perekonomian yang berbasis syariah," ujar Sri.
Sehubungan dengan potensi ekonomi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia, pemerintah terus memberikan dukungan bagi pengembangan industri terutama industri makanan minuman, fashion, farmasi, dan kosmetik serta pariwisata dan media.
Dalam rangka kemudahan berusaha, dukungan diberikan dalam berbagai bentuk termasuk fasilitas sertifikasi halal dan kemudahan ekspor bagi UMKM industri halal. "Berkenaan dengan perpajakan, kami juga memadankan NIK dengan NPWP dan bagi UMKM yang omzetnya masih berada di bawah Rp500 juta, maka terbebas dari pajak penghasilan tunai," tambah Sri.
Salah satunya dengan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KDEKS, terutama di tingkat provinsi. Komite ini diharapkan dapat berperan dalam memastikan agar ekonomi syariah dapat tumbuh dan bermanfaat bagi pengembangan ekonomi daerah.
"Kami dari Kemenkeu akan terus mendukung melalui berbagai kantor perwakilan kami di seluruh wilayah Indonesia. Tentu pemda dapat berkolaborasi dengan kanwil Kemenkeu dalam memanfaatkan jaringan Kemenkeu, dan di dalam memupuk dan mengembangkan perekonomian yang berbasis syariah," ujar Sri.
Sehubungan dengan potensi ekonomi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia, pemerintah terus memberikan dukungan bagi pengembangan industri terutama industri makanan minuman, fashion, farmasi, dan kosmetik serta pariwisata dan media.
Dalam rangka kemudahan berusaha, dukungan diberikan dalam berbagai bentuk termasuk fasilitas sertifikasi halal dan kemudahan ekspor bagi UMKM industri halal. "Berkenaan dengan perpajakan, kami juga memadankan NIK dengan NPWP dan bagi UMKM yang omzetnya masih berada di bawah Rp500 juta, maka terbebas dari pajak penghasilan tunai," tambah Sri.
Lihat Juga :