PNS Dapat Jatah Rp1 M untuk Mobil Listrik, Pengamat: Ngabisin Duit APBN!
Senin, 29 Mei 2023 - 18:01 WIB
"Saya justru curiga bahwa subsidi ini untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan yang masuk di kendaraan listrik agar kendaraannya laku. Maka saya curiga juga pemilik dari kendaraan listrik tadi pabriknya dimiliki oleh pejabat-pejabat yang ambil keputusan. Nah ini lebih salah lagi, itu yang harusnya diperhatikan oleh pemerintah," cetusnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan anggaran Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp746.110.000 untuk pejabat eselon II.
Angka itu sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," bunyi aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023) lalu.
Baca Juga
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan anggaran Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp746.110.000 untuk pejabat eselon II.
Angka itu sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," bunyi aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023) lalu.
(ind)
tulis komentar anda