OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Kamis, 23 Juli 2020 - 21:31 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Perpanjangan restrukturisasi tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan perbankan.
"Restrukturisasi kredit ini kami monitor rutin setiap minggu pasti ada laporan. Bagaimana antusias para nasabah untuk ambil kredit modal kerja. Recovery cepat atau tidak itu tergantung seberapa besar dampak covid dan nanti akan kami kasih ruang bisa diperpanjang, apabila memang diperlukan", ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisoner OJK, saat webinar Indef di Jakarta Kamis (23/7/2020). ( Baca juga:Sri Mulyani Wanti-wanti, OJK Sebut Bank Syariah Lebih Baik dari Bank Umum )
Selain itu,recovery cepat atau tidak juga bergantung pada sektor kesehatan. Semakin banyak kasus yang positif, maka memberikan sinyal negatif ke pengusaha untuk melakukan aktivitas sehingga berdampak pada percepatan ekonomi.
Menurut dia, keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit akan diputuskan sebelum akhir tahun 2020. Dengan adanya berbagai insentif yang dilakukan pemerintah dan OJK, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.
"Kebijakan ini bisa memberikan stimulus sehingga bisa mendorong pemulihan ekonomi", ungkap Wimboh.
"Restrukturisasi kredit ini kami monitor rutin setiap minggu pasti ada laporan. Bagaimana antusias para nasabah untuk ambil kredit modal kerja. Recovery cepat atau tidak itu tergantung seberapa besar dampak covid dan nanti akan kami kasih ruang bisa diperpanjang, apabila memang diperlukan", ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisoner OJK, saat webinar Indef di Jakarta Kamis (23/7/2020). ( Baca juga:Sri Mulyani Wanti-wanti, OJK Sebut Bank Syariah Lebih Baik dari Bank Umum )
Selain itu,recovery cepat atau tidak juga bergantung pada sektor kesehatan. Semakin banyak kasus yang positif, maka memberikan sinyal negatif ke pengusaha untuk melakukan aktivitas sehingga berdampak pada percepatan ekonomi.
Menurut dia, keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit akan diputuskan sebelum akhir tahun 2020. Dengan adanya berbagai insentif yang dilakukan pemerintah dan OJK, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.
"Kebijakan ini bisa memberikan stimulus sehingga bisa mendorong pemulihan ekonomi", ungkap Wimboh.
(uka)
tulis komentar anda