Jokowi Bakal Umumkan Langsung Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri pada 16 Agustus Mendatang
Rabu, 31 Mei 2023 - 16:36 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) . Nantinya, keputusan soal kenaikan gaji tersebut akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.
Rencana kenaikan gaji bagi ASN disebut masuk sebagai salah satu topik pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, kenaikan gaji tidak hanya akan dirasakan oleh ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan juga turut dirasakan oleh TNI, Polri, dan pensiunan.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah secara serius dan rinci melakukan penghitungan tentang rencana kenaikan ASN, TNI, Polri dan pensiunan tersebut. Masyarakat pun diminta untuk menunggu pengumuman pada 16 Agustus 2023 mendatang.
“Biar tegang, (tunggu pengumuman) tanggal 16 Agustus dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sempat membahas rencana untuk menaikkan gaji ASN dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Anas mengatakan akan mengusulkan kenaikan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurutnya, usulan kenaikan gaji itu dilakukan agar pemerintah bisa melakukan penyesuaian terhadap tunjangan kinerja (tukin) yang nantinya diberikan berdasarkan kinerja pegawai.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, jadi kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," ujar Anas.
Namun, Menpan RB Anas pada Selasa (23/5/2023) mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait kenaikan gaji PNS atau ASN hingga saat ini. Saat ini pihaknya tengah berfokus untuk mengatur ulang mekanisme pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN.
Rencana kenaikan gaji bagi ASN disebut masuk sebagai salah satu topik pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, kenaikan gaji tidak hanya akan dirasakan oleh ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan juga turut dirasakan oleh TNI, Polri, dan pensiunan.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah secara serius dan rinci melakukan penghitungan tentang rencana kenaikan ASN, TNI, Polri dan pensiunan tersebut. Masyarakat pun diminta untuk menunggu pengumuman pada 16 Agustus 2023 mendatang.
“Biar tegang, (tunggu pengumuman) tanggal 16 Agustus dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sempat membahas rencana untuk menaikkan gaji ASN dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Anas mengatakan akan mengusulkan kenaikan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurutnya, usulan kenaikan gaji itu dilakukan agar pemerintah bisa melakukan penyesuaian terhadap tunjangan kinerja (tukin) yang nantinya diberikan berdasarkan kinerja pegawai.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, jadi kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," ujar Anas.
Baca Juga
Namun, Menpan RB Anas pada Selasa (23/5/2023) mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait kenaikan gaji PNS atau ASN hingga saat ini. Saat ini pihaknya tengah berfokus untuk mengatur ulang mekanisme pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN.
(uka)
tulis komentar anda