Biaya Logistik Tinggi Bisa Jadi Biang Kerok Kenaikan Harga Pangan, Begini Penjelasannya

Jum'at, 02 Juni 2023 - 16:46 WIB
"Selain itu, metode karantina khusus yang menggunakan kapal karantina atau laboratorium terapung harus ditetapkan oleh Kementerian Pertanian agar proses dapat dimulai sebelum kapal memasuki pelabuhan," terang dia.

Baca juga: Indonesia Bisa Saja Terdampak Pemangkasan Kuota Ekspor Beras Vietnam

Kemudian, kewajiban penggunaan jasa angkutan barang lokal harus dilonggarkan untuk memungkinkan perusahaan di luar daerah setempat untuk melakukan pengiriman barang ketika layanan tidak tersedia di daerah tersebut.

Selain itu adalah insentif, seperti subsidi bunga, untuk membeli atau melepaskan stok pangan yang harus disediakan baik untuk publik (Bulog dan BUMN pangan) dan swasta, dalam kebijakan cadangan pangan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!