Terungkap Biang Kerok Kusutnya Pembayaran Ganti Rugi Nasabah 8 Koperasi Bermasalah

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:06 WIB
Menindaklanjuti hal ini, Menteri Teten mangatakan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah sebagai solusi jangka pendek salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas). "Sudah dibentuk satgas dan kemudian dilanjutkan tim pendampingan dan pemantauan," ujarnya.

Selain itu, Kemenkopukm juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pidana, pengembalian kerugian dan penjualan aset.

"Kami juga untuk mengantisipasi banyaknya kasus bermasalah kami juga melakukan moratorium perizinan untuk pembukaan kantor-kantor cabang dari koperasi simpan pinjam," ucap Menteri Teten.

Terakhir menurutnya pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang usaha simpan pinjam koperasi berbasis risiko.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!