Jusuf Hamka Didukung Mahfud MD! Negara Memang Punya Utang ke CMNP, Kapan Bayar?
Selasa, 13 Juni 2023 - 19:34 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memanggil pengusaha jalan tol Jusuf Hamka terkait polemik utang negara ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Mahfud mengakui, bahwa saat ini memang negara memiliki utang kepada CMNP. Hal itu didasari oleh Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang yang memenangkan gugatan Jusuf Hamka terkait utang negara kepada CMNP. Mengingat keputusan MA tersebut sudah berstatus kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya, negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang disertai, hal itu sudah ada putusan Mahkamah Agung, sudah inkrah sampai PK," ujar Mahfud MD di Kantornya, Selasa (13/6/2023).
Mahfud mengungkapkan, keputusan tersebut sebetulnya sudah sempat diakui oleh Negara ketika Menteri Keuangan dijabat oleh Bambang Brodjonegoro. Namun seiring peralihan kekuasan, keputusan tersebut justru tidak dijalankan.
Hal itu dikarenakan setiap pergantian kepemimpinan, harus mempelajari masalah tersebut dari awal, sehingga pembayarannya macet saat ini.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui (punya utang) waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, jadi sampai sekarang macet," sambungnya.
Lebih lanjut Mahfud, mengaku bahwa saat ini dirinya memang ditugaskan khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk mengurusi utang-utang pemerintah kepada pelaku usaha. Bukannya hanya mengejar utang negara ke rakyat, tapi juga sebaliknya.
Mahfud mengakui, bahwa saat ini memang negara memiliki utang kepada CMNP. Hal itu didasari oleh Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang yang memenangkan gugatan Jusuf Hamka terkait utang negara kepada CMNP. Mengingat keputusan MA tersebut sudah berstatus kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya, negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang disertai, hal itu sudah ada putusan Mahkamah Agung, sudah inkrah sampai PK," ujar Mahfud MD di Kantornya, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga
Mahfud mengungkapkan, keputusan tersebut sebetulnya sudah sempat diakui oleh Negara ketika Menteri Keuangan dijabat oleh Bambang Brodjonegoro. Namun seiring peralihan kekuasan, keputusan tersebut justru tidak dijalankan.
Hal itu dikarenakan setiap pergantian kepemimpinan, harus mempelajari masalah tersebut dari awal, sehingga pembayarannya macet saat ini.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui (punya utang) waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, jadi sampai sekarang macet," sambungnya.
Lebih lanjut Mahfud, mengaku bahwa saat ini dirinya memang ditugaskan khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk mengurusi utang-utang pemerintah kepada pelaku usaha. Bukannya hanya mengejar utang negara ke rakyat, tapi juga sebaliknya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda