Terungkap! Ini Tujuan Mulia Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara Rp800 Miliar
Rabu, 14 Juni 2023 - 19:45 WIB
JAKARTA - Jusuf Hamka , pengusaha jalan tol, tengah menagih pemerintah untuk segera membayarkan utangnya kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp800 miliar. Menurutnya penagihan itu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan gugatan Jusuf Hamka beberapa tahun lalu.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menjelaskan, pembayaran utang pemerintah tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat kemanusiaan. "Itu nanti kita pakai untuk hal-hal yang berbau kemanusiaan," ujar Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip Rabu (14/6/2023).
Jusuf Hamka berharap pemerintah untuk segera membayarkan utangnya tersebut. Menurutnya, persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan. Jadi siapa pun presidennya, maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan utang ini.
"Ini harus dingat, ini utang negara, bukan utang presiden, siapa pun presidennya negara harus bertanggung jawab. Jangan berpikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjutnya.
Meski memenangi gugatan MA tersebut, hingga saat ini pemerintah belum juga membayar utang tersebut. Jusuf Hamka menilai, jika dihitung beserta bunga dan dendanya, maka saat ini pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Kalau warga negata tidak bayar pajak, didenda 2% bahkan kadang kala diborgol. Kalau negara (berutang) kita cuma berharap dibayarlah, kalau tidak, siapa yang berani borgol. Kurang lebih Rp800 miliar, karena waktu mau perdamaian itu (tahun 2014) angkanya kalau tidak salah sekitar Rp400 miliar (tapi tidak dibayar)," kata Jusuf Hamka.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menyoroti kisruh utang tersebut. Mahfud lantas memanggil Jusuf Hamka untuk menanyakan langsung permasalahannya.
Selesai bertemu Jusuf Hamka Selasa sore (13/6), Mahfud menyampaikannya bahwa secara hukum, lewat putusan MA, memang negara terbukti memiliki utang kepada CMNP. Akan tetapi pembayaran utang itu kerap macet di Kementerian Keuangan.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui (punya utang ke CMNP) waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, jadi sampai sekarang macet," pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menjelaskan, pembayaran utang pemerintah tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat kemanusiaan. "Itu nanti kita pakai untuk hal-hal yang berbau kemanusiaan," ujar Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip Rabu (14/6/2023).
Jusuf Hamka berharap pemerintah untuk segera membayarkan utangnya tersebut. Menurutnya, persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan. Jadi siapa pun presidennya, maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan utang ini.
"Ini harus dingat, ini utang negara, bukan utang presiden, siapa pun presidennya negara harus bertanggung jawab. Jangan berpikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjutnya.
Meski memenangi gugatan MA tersebut, hingga saat ini pemerintah belum juga membayar utang tersebut. Jusuf Hamka menilai, jika dihitung beserta bunga dan dendanya, maka saat ini pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Kalau warga negata tidak bayar pajak, didenda 2% bahkan kadang kala diborgol. Kalau negara (berutang) kita cuma berharap dibayarlah, kalau tidak, siapa yang berani borgol. Kurang lebih Rp800 miliar, karena waktu mau perdamaian itu (tahun 2014) angkanya kalau tidak salah sekitar Rp400 miliar (tapi tidak dibayar)," kata Jusuf Hamka.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menyoroti kisruh utang tersebut. Mahfud lantas memanggil Jusuf Hamka untuk menanyakan langsung permasalahannya.
Selesai bertemu Jusuf Hamka Selasa sore (13/6), Mahfud menyampaikannya bahwa secara hukum, lewat putusan MA, memang negara terbukti memiliki utang kepada CMNP. Akan tetapi pembayaran utang itu kerap macet di Kementerian Keuangan.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui (punya utang ke CMNP) waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, jadi sampai sekarang macet," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda