15 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, No 1 Tak Terduga

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:28 WIB
Perpajakan telah lama menjadi salah satu pilar dalam masyarakat modern, dimana menjadi sumber pendapatan pemerintah. Berikut ini ada 15 negara yang menerapkan pajak penghasilan tinggi bagi warganya. Foto/Dok Ilustrasi Reuters
JAKARTA - Perpajakan telah lama menjadi salah satu pilar dalam masyarakat modern, dimana menjadi sumber pendapatan pemerintah dalam mendanai pelayanan publik yang penting. Berikut ini ada 15 negara yang menerapkan pajak penghasilan tinggi bagi warganya.



Dari berbagai bentuk pajak, ada pajak penghasilan (pph) yang memainkan peran penting dalam mengatasi ketimpangan pendapatan dan memastikan distribusi kekayaan dengan adil. Pajak-pajak yang dikenakan pada individu dengan pendapatan besar, pada akhirnya dipakai pemerintah untuk mengamankan program kesejahteraan sosial, pembangunan infrastruktur serta pengeluaran publik lainnya.





Pada tahun 2023, tren pelaporan pajak secara digital semakin menjamur, dimana berdampak pada sektor bisnis secara global. Negara-negara seperti Portugal, Rumania dan Italia telah menerapkan langkah-langkah pelaporan digital, sementara yang lainnya seperti Prancis, Spanyol, dan Jerman juga bergerak menuju ke arah yang sama.

Pergeseran yang sedang berlangsung, menyoroti semakin pentingnya digitalisasi dan implikasinya bagi bisnis dan pajak di seluruh dunia. Di sisi lain ada beberapa negara yang memiliki pajak pendapatan tertinggi di dunia, berikut daftarnya.

15. Jerman

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 42%

Mulai tahun 2023, tarif pajak tertinggi di Jerman yakni sebesar 42% yang berlaku bagi mereka dengan pendapatan tahunan tembus mencapai USD70.415 atau setara Rp1 miliar (Kurs Rp14.945 per USD). Patokan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan ambang sebelumnya sebesar USD65.692 pada tahun 2022.

Untuk memberikan keringanan, tunjangan dasar bebas pajak (Grundfreibetrag) juga akan dinaikkan dari USD11.600 pada tahun 2022 menjadi USD12.229 pada tahun 2023. Hanya pendapatan yang melebihi tunjangan pokok yang akan dikenai pajak.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More