15 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, No 1 Tak Terduga

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:28 WIB
Bagi individu bukan penduduk asli hanya bertanggung jawab atas pajak penghasilan atas pendapatan yang bersumber di Australia, tidak termasuk bunga, royalti, dan dividen, yang umumnya dikenakan pajak pemotongan. Tidak ada pajak tambahan, pajak alternatif, atau pajak penghasilan lain atas pendapatan pribadi di Australia.

11. Islandia

Tarif pajak penghasilan teratas: 46,25%

Di Irlandia, penghasilan pribadi tahunan yang berada di antara USD36.362 dan USD65.857, tarif pajak penghasilan naik menjadi 23,28%. Pajak kota tetap sama di 14,67%. Akibatnya, total tarif pajak untuk kisaran ini menjadi 37,95%.

Oleh karena itu, pendapatan apa pun yang melebihi $65.857 termasuk dalam kelompok pajak pendapatan tertinggi. Di braket ini, tarif pajak penghasilan adalah 31,85%. Tarif pajak kota sebesar 14,67% terus berlaku, menghasilkan tarif pajak total sebesar 46,25%.

10. Spanyol

Tarif pajak penghasilan teratas: 47%

Pada tahun 2022, Pemerintah Spanyol mengusulkan kenaikan tarif pajak untuk “penghasilan”, termasuk dividen, bunga, dan capital gain. Ini bertujuan untuk memperkenalkan tarif 27% baru, bagi mereka dengan penghasilan antara USD224.800 dan USD337.200 dan tarif baru 28% bagi pendapatan yang melebihi ambang batas ini.

Selanjutnya, pembayar pajak yang mendapatkan gaji di bawah USD16.800 (sebelumnya USD15.680) tidak lagi diharuskan untuk mengajukan pengembalian pajak, dan tarif pajak efektif akan dikurangi untuk gaji di bawah USD22.071,75.

9. Portugal

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 48%

Untuk keperluan pajak, penduduk Portugal dikenakan tarif pajak penghasilan progresif mulai dari 14,5% hingga 48% pada tahun 2023. Ini berlaku untuk penghasilan mereka yang bersumber dari seluruh dunia.

Sebaliknya, bagi bukan penduduk hanya diwajibkan membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang berasal dari sumber Portugis. Ini termasuk bagian dari pendapatan mereka yang dikaitkan dengan kegiatan yang dilakukan di Portugal dan remunerasi yang dibayarkan oleh perusahaan atau bentuk usaha tetap (PE) Portugis.

Pada tahun 2023, bukan penduduk dikenakan tarif pajak penghasilan tetap sebesar 25% atas penghasilan kena pajak mereka, berapapun jumlahnya.

8. Belanda

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 49,5%

Sebagai bagian dari Rencana Pajak 2023 yang disetujui di Belanda, Kementerian Keuangan Belanda telah memperkenalkan beberapa perubahan pajak. Khususnya, akan ada pengurangan tarif dasar pajak penghasilan individu dari 37,07% menjadi 36,93% untuk penghasilan hingga USD81.679.

Namun pada level atas tetap atau tidak berubah sebesar 49,5%. Tarif baru ini berlaku bagi individu yang mengikuti iuran jaminan sosial negara.

7. Israel

Tarif pajak penghasilan teratas: 50%

Individu di Israel tunduk pada tarif pajak penghasilan bertahap yang mencapai hingga 47%. Selain itu, pajak tambahan 3% atas penghasilan kena pajak tahunan melebihi USD192.000, dimana tarif pajak penghasilan maksimum bisa mencapai sebesar 50%.

Bukan warga negara dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan penduduk. Pajak tahunan ditentukan dengan disesuaikan secara berkala untuk memperhitungkan inflasi.

6. Belgia

Tarif pajak penghasilan teratas: 50%

Belgia mengenakan pajak penghasilan pada penduduknya, terlepas dari kewarganegaraan mereka, berdasarkan pendapatan mereka yang berasal di seluruh dunia. Di sisi lain Non-residen hanya dikenakan pajak atas penghasilan mereka yang berasal dari sumber-sumber di Belgia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!