Pesawat Sewa Asing Mondar-mandir di Rute Domestik, Pengamat Ungkap Negara Rugi!
Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:09 WIB
"Kemudian Kemenhub beri toleransi. Masuk di 1 bandara kemudian lanjut ke 1-2 bandara domestik lalu harus keluar dari Indonesia dalam waktu maksimal 5 hari. Tapi itupun tidak efektif penegakannya," katanya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
"Percuma ada peraturan jika tidak mampu menegakkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Alvin mengatakan, bahwa Kementerian Perhubungan sendiri sudah mengetahui adanya pesawat asing yang mondar-mandir Indonesia. Akan tetapi tidak mampu menertibkan hal itu.
"Terbukti hingga detik ini pesawat-pesawat tersebut bebas merdeka berseliweran menerbangi route-route domestik tanpa ewuh pekewuh," katanya.
Adapun dia menjelaskan, bahwa dari banyaknya praktek pesawat asing yang mondar-mandir tanpa teregistrasi PK menyebabkan kerugian dalam penerimaan pajak.
Hal tersebut karena negara tidak menerima pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh) serta Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya registrasi pesawat dan sebagainya
Kemudian perusahaan-perusahaan penyewaan pesawat dan maskapai penerbangan yang patuh peraturan, menjadi kalah bersaing dibanding perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan. "Yang patuh, kalah bersaing sehingga pendapatan turun dan pada akhirnya pajak yang dibayarkan kepada negara juga turun," katanya.
"Percuma ada peraturan jika tidak mampu menegakkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Alvin mengatakan, bahwa Kementerian Perhubungan sendiri sudah mengetahui adanya pesawat asing yang mondar-mandir Indonesia. Akan tetapi tidak mampu menertibkan hal itu.
"Terbukti hingga detik ini pesawat-pesawat tersebut bebas merdeka berseliweran menerbangi route-route domestik tanpa ewuh pekewuh," katanya.
Adapun dia menjelaskan, bahwa dari banyaknya praktek pesawat asing yang mondar-mandir tanpa teregistrasi PK menyebabkan kerugian dalam penerimaan pajak.
Hal tersebut karena negara tidak menerima pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh) serta Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya registrasi pesawat dan sebagainya
Kemudian perusahaan-perusahaan penyewaan pesawat dan maskapai penerbangan yang patuh peraturan, menjadi kalah bersaing dibanding perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan. "Yang patuh, kalah bersaing sehingga pendapatan turun dan pada akhirnya pajak yang dibayarkan kepada negara juga turun," katanya.
(akr)
tulis komentar anda