Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos dan Meterai
Selasa, 04 Juli 2023 - 07:37 WIB
Tentang Meterai Tempel
Pemberitaan yang beredar tentang dugaan investasi bodong dengan modus penjualan meterai yang mencatut nama Kantorpos Tanjungpinang, jelas merugikan nama Pos Indonesia. Benda pos bernama meterai ini terlanjur terasosiasi dengan Kantorpos. Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan Pos Indonesia. Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan Pos Indonesia.
Sejak tahun 2021, meterai senilai 10 ribu rupiah digunakan untuk dokumen resmi. Sejak tahun 2021 pula, meterai Rp10.000 telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp10.000 ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp3.000 dan Rp.6.000.
Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya, yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap diharga 10 ribu rupiah. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan.
Pemberitaan yang beredar tentang dugaan investasi bodong dengan modus penjualan meterai yang mencatut nama Kantorpos Tanjungpinang, jelas merugikan nama Pos Indonesia. Benda pos bernama meterai ini terlanjur terasosiasi dengan Kantorpos. Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan Pos Indonesia. Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan Pos Indonesia.
Sejak tahun 2021, meterai senilai 10 ribu rupiah digunakan untuk dokumen resmi. Sejak tahun 2021 pula, meterai Rp10.000 telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp10.000 ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp3.000 dan Rp.6.000.
Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya, yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap diharga 10 ribu rupiah. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan.
(nng)
tulis komentar anda