Endorsement dari Influencer Kena Pajak Natura, Ike Julies Tiati: Ini Bentuk Keadilan

Senin, 10 Juli 2023 - 17:32 WIB
Kemenkeu bakal mengenakan pajak penghasilan (PPh) bagi artis, influencer, hingga selebgram terkait promosi barang atau endorsement. Merespons hal itu, juru bicara nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati mendukung langkah pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan pajak penghasilan (PPh) bagi artis, influencer , hingga selebgram terkait promosi barang atau endorsement. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.

Baca Juga: Wahai Influencer, Selebgram, dan Artis! Pahami Pajak Natura: Dapat Barang, Keluar Duit



Merespons hal tersebut, juru bicara nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati menyatakan, mendukung langkah pemerintah yang telah mengeluarkan peraturan tentang beban pajak kepada masyarakat khususnya artis, selebgram dan influencer yang menerima endorsement.

"Selain menambah pendapatan negara, pajak ini juga sebagai bentuk keadilan di mana semua jenis penghasilan harus dikenakan pajak," kata Ike, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Influencer Juga Wajib Taat Lapor dan Bayar Pajak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!