Aturan Jualan Online Tak Kunjung Direvisi Kemendag, Teten: Jalankan Saja Perintah Presiden!
Rabu, 12 Juli 2023 - 14:25 WIB
"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini. Sudah di sini, mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silakan, tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan?" tegasnya.
Sementara usulan yang kedua yakni produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Namun untuk produk-produk luar negeri yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri boleh dijual di Indonesia dengan diterapkan batasan.
"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya USD100, boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujarnya.
Baca juga: Berubah, Ini Hasil MBTI 7 Member NCT Dream yang Terbaru
Sebagai informasi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sementara usulan yang kedua yakni produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Namun untuk produk-produk luar negeri yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri boleh dijual di Indonesia dengan diterapkan batasan.
"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya USD100, boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujarnya.
Baca juga: Berubah, Ini Hasil MBTI 7 Member NCT Dream yang Terbaru
Sebagai informasi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(uka)
Lihat Juga :