Netflix hingga Google Cs Setor Pajak ke Sri Mulyani Rp13,29 Triliun

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:36 WIB
DJP melaporkan pungutan pajak digital per Juni 2023. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital mencapai Rp13,29 triliun pada Juni 2023. Nilai tersebut dipungut dari 135 perusahaan digital di Indonesia seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, hingga Zoom.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam pernyataannya, dikutip Kamis (20/7/2023).



Dia mengatakan sampai 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023.



Berikut daftar perusahaan yang ditunjuk pada Juni 2023:

1. Corel Corporation

2. Foxit Software Incorporated

3. Sendinblue SAS

4. Twitch Interactive, Inc.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More