Respons Rencana Hapus Kredit Macet UMKM, Asprindo: Perlu Didampingi Agar Bisa Bangkit

Minggu, 23 Juli 2023 - 11:48 WIB
“Tadi kami membahas mengenai restrukturisasi UMKM, termasuk penghapus bukuan atau tagihan. Berdasarkan perundang-perundangannya sebetulnya semua siap,” ujar Airlangga setelah dipanggil Jokowi ke Istana Presiden, Selasa (18/7/23).

Aturan yang dimaksud diantaranya adalah UU 10/1998 tentang Perbankan. Dalam aturan itu dijelaskan apabila bank kesulitan melakukan usaha, maka dapat melakukan penghapus bukuan kredit dan ini berlaku untuk seluruh perbankan.

Airlangga juga mengatakan, terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan yang masuk dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Dalam pasal 250-251 disampaikan mengenai pengaturan piutang macet, utamanya UMKM yaitu dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan," katanya.

Pemerintah pun saat ini masih menyelesaikan ketentuan perpajakan terkait UMKM dan ketentuan lainnya. Adapun, terdapat berbagai syarat penghapusbukuan kredit UMKM. Menurut Airlangga, piutang macet itu harus restrukturisasi terlebih dahulu, kemudian setelah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, maka bisa dihapus bukukan dan hapus tagih.

Sementara itu, menurutnya penghapus bukuan akan menjadi kerugian perbankan. Khusus bagi himpunan bank milik negara (Himbara) atau bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Sejalan dengan rencana tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi UMKM sebelum bergulirnya payung hukum.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan skema restrukturisasi yang telah disipakan dalam jangka pendek bagi UMKM yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, serta penambahan fasilitas kredit pembiayaan.

“Selain itu juga, konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More