Perdana, ICDX Fasilitasi Transaksi SiKA BSI dan Unit Usaha Syariah Maybank
Senin, 24 Juli 2023 - 12:22 WIB
ICDX fasilitasi transaksi SiKA BSI dan Unit Usaha Syariah Maybank. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru, dengan terjadinya transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA antara Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia. Transaksi yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
"Adanya transaksi ini tentunya menjadi poin penting serta babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia, apalagi di moment tahun baru Islam ini. Adapun transaksi yang dilakukan oleh BSI dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Dan kedepan, ada beberapa Bank Syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama," kata CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam melalui pernyataan resmi, dikutip Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Semester I-2021, ICDX Catatkan Transaksi Multilateral Rp126 Triliun
Dia mengatakan transaksi perdana SiKA ini tentunya dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah atau jual beli dengan sistem angsuran. Selain itu, juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia.
"Adanya transaksi ini tentunya menjadi poin penting serta babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia, apalagi di moment tahun baru Islam ini. Adapun transaksi yang dilakukan oleh BSI dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Dan kedepan, ada beberapa Bank Syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama," kata CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam melalui pernyataan resmi, dikutip Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Semester I-2021, ICDX Catatkan Transaksi Multilateral Rp126 Triliun
Dia mengatakan transaksi perdana SiKA ini tentunya dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah atau jual beli dengan sistem angsuran. Selain itu, juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia.
Lihat Juga :