BNI Tuntaskan Relaksasi Kredit 203.178 Debitur

Selasa, 28 Juli 2020 - 16:24 WIB
"Kami mengharapkan, ketika pandemi ini berakhir, usaha debitur akan kembali normal dan kualitas kredit dapat terjaga. Untuk menjaga kualitas kredit secara keseluruhan, selain menjalankan prinsip kehati-hatian melalui ekspansi yang selektif, BNI juga menerapkan kebijakan yang lebih prudent dalam pembentukan kecukupan cadangan atas potensi risiko yang ada," pungkas Herry.

Program restrukturisasi kredit diatas, merupakan salah satu dari rangkaian program terstruktur yang disiapkan pemerintah dan perbankan dalam mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Program lain yang juga aktif dilaksanakan BNI adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

(Baca Juga: OJK Keluarkan 11 Kebijakan Stimulus Jaga Perekonomian di Masa Covid-19, Ini Rinciannya)

Program tersebut mencakup Penempatan Uang Negara pada Bank Umum diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020, Program Subsidi Bunga bagi Debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 (diatur pada PMK 65/2020), serta Program Penjaminan Kredit bagi Debitur terdampak penyebaran Covid-19 (diatur pada PMK 71/2020).

Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.

Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.
(fai)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More