4 Fakta Pajak Kenikmatan, Artis dan Influencer Wajib Tahu

Kamis, 27 Juli 2023 - 16:19 WIB
Besaran pajak natura sendiri akan disesuaikan dengan aturan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, tidak seluruh natura dan kenikmatan dikenai pajak penghasilan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, terdapat beberapa barang yang tidak dikenai pajak. Salah satunya berupa bahan makanan dan minuman atau makanan dan minuman yang siap disajikan.



4. Waktu Akhir Pembayaran Pajak



Aturan paling lambat pembayaran pajak natura adalah saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura juga wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan PPh atas natura baru dilakukan pada tahun 2023 setelah PMK diterbitkan, yakni pada tanggal 1 Juli 2023 kemarin.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More