4 Fakta Pajak Kenikmatan, Artis dan Influencer Wajib Tahu

Kamis, 27 Juli 2023 - 16:19 WIB
loading...
4 Fakta Pajak Kenikmatan,...
Kini barang endorsement yang diterima artis hingga influencer media sosial ditetapkan sebagai salah satu objek yang akan dikenakan pajak. Foto/Pajakku
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan barang endorsement yang diterima artis hingga influencer media sosial sebagai salah satu objek yang akan dikenakan pajak . Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.

Baca juga: Beli Vila Seharga Rp15 Miliar, Lucinta Luna Nangis Terharu: Akhirnya Impianku

PMK ini mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis ataupun influencer akan terhitung sebagai penghasilan yang akan dikenakan pajak.

Berikut ini adalah empat fakta wajib bayar pajak saat terima endorsement:

1. Pemberlakuan Pajak Natura

Pajak natura akan diberlakukan kepada siapa saja yang menerima penghasilan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Tidak hanya berlaku kepada pegawai instansi pemerintah, pajak ini juga berlaku untuk artis atau influencer yang menerima endorsement.

2. Bentuk Endorsement


Pajak natura adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Natura adalah barang atau jasa yang diberikan sebagai penggantian atau imbalan atas suatu pekerjaan yang sudah dilakukan. Contonya uang, paket kosmetik, voucher hotel dan lain sebagainya.

3. Pengecualian Pajak


Besaran pajak natura sendiri akan disesuaikan dengan aturan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, tidak seluruh natura dan kenikmatan dikenai pajak penghasilan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, terdapat beberapa barang yang tidak dikenai pajak. Salah satunya berupa bahan makanan dan minuman atau makanan dan minuman yang siap disajikan.

Baca juga: Calon Panglima TNI Berpeluang Besar dari Angkatan Darat, Ini Syaratnya

4. Waktu Akhir Pembayaran Pajak


Aturan paling lambat pembayaran pajak natura adalah saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura juga wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan PPh atas natura baru dilakukan pada tahun 2023 setelah PMK diterbitkan, yakni pada tanggal 1 Juli 2023 kemarin.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Rekomendasi
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved