Menko Airlangga: DHE SDA Memperkuat Cadangan Devisa dan Ekonomi Nasional

Jum'at, 28 Juli 2023 - 18:06 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan DHE SDA dapat perkuat cadangan devisa dan juga ekonomi fundamental Indonesia. (Foto: dok Kementrian Perekonomian)
JAKARTA - Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan berbagai terobosan dalam upaya mendorong dan memperkuat pertumbuhan perekonomian nasional. Salah satunya, dengan menerapkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Menko Airlangga mengungkapkan, kebijakan untuk menaruh DHE hasil sumber daya alam (SDA) pada sistem keuangan dalam negeri selama minimal tiga bulan sangatlah penting. Terutama untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Upaya yang dilakukan tersebut dikemukakan Menteri Airlangga sebagai realisasi dari amanat konstitusi. "PP Nomor 36 Tahun 2023 merupakan amanat dari Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, dan menjaga ketahanan ekonomi nasional," ucap Menko Airlangga.

Hal tersebut disampaikan Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE), Jumat 28 Juli 2023 di Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat. Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.



Menko Airlangga menjelaskan, dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, Pemerintah tidak hanya menjaga bumi, air, serta, tanah, tapi juga hasilnya juga harus untuk kepentingan nasional. Hasil dari kekayaan alam tersebut dalam bentuk value dan monetisasi dari sumber daya alam.

Kebijakan yang diambil Menko Airlangga tersebut turut mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan meningkatkan kualitas dari sumber daya alam Indonesia, serta menjaga stabilitas makro dari pasar keuangan domestik.

Tidak Berdampak di Sektor UMKM

Kebijakan baru DHE SDA ini mulai berlaku 1 Agustus 2023. Airlangga memastikan kebijakan ini tidak berdampak pada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). "Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal USD250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan," tutur Airlangga.

Airlangga menuturkan, PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More