Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta hanya Efektif untuk Cross Border Commerce
Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:20 WIB
Larangan impor barang di bawah Rp1,5 juta hanya berlaku efektif untuk sistem impor tertentu. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance ( Indef ) Nailul Huda menilai, pembatasan terhadap produk impor dengan menerapkan batas harga minimal USD100 atau sekitar Rp1,5 juta akan efektif membendung serbuan produk impor yang masuk ke Indonesia. Menurutnya aturan tersebut akan efektif untuk produk-produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
Baca juga: Bekukan 16 Ribu Produk Impor di e-Katalog, LKPP: Jangan Coba Main-main!
Dia menjelaskan, barang-barang impor di platform digital ada dua macam. Pertama, barang impor yang penjualnya langsung dari luar negeri dan biasanya berasal dari China atau dikenal dengan sistem cross border commerce.
"Kebijakan pelarangan impor manimal USD100 pasti akan efektif karena benar-benar dilarang," kata Huda kepada MPI, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Bekukan 16 Ribu Produk Impor di e-Katalog, LKPP: Jangan Coba Main-main!
Dia menjelaskan, barang-barang impor di platform digital ada dua macam. Pertama, barang impor yang penjualnya langsung dari luar negeri dan biasanya berasal dari China atau dikenal dengan sistem cross border commerce.
"Kebijakan pelarangan impor manimal USD100 pasti akan efektif karena benar-benar dilarang," kata Huda kepada MPI, Jumat (28/7/2023).
Lihat Juga :